kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial GL (19),ditangkap personel Satreskrim Polresta Palangka Raya, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang baru berusia 9 tahun.
Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (14/9/2022).
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian berawal ketika korban yang masih berusia 9 tahun, belajar agama dengan terduga pelaku.
Baca Juga : Â Bupati Katingan Kutuk Keras Atas Pencabulan di Tasik Payawan
Namun, terduga pelaku yang baru sekitar dua mingguan tinggal di Kota Palangka Raya, tiba-tiba meminta korban untuk membuka celananya dengan alasan menyuruhnya untuk mengepel lantai yang terdapat air.
“Kemudian, muncul hasratnya melihat korban tidak menggunakan celana dan melakukan aksi cabul kepada korban,” katanya, pada saat melakukan press release, Kamis (15/9/2022) siang.
Mendapat perlakuan tak senonoh, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Baca Juga : Â Kejari Pulpis Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara
Setelah dilakukan visum, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Palangka Raya. “Padahal orang tua korban ini menunggu di depan rumah ibadah itu. Tapi terduga pelaku nekat melakukan aksi cabulnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang siswa di salah satu sekolah yang ada di Pulau Jawa dan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama satu tahun di Kota Palangka Raya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post