Kalteng Today – Pulang Pisau, – Lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, FR alias A (44), warga Desa Kandan Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau, di Mess Afdeling 4 PT. Karya Luhur Sejati II, Desa Pandansari, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.
Pria tersebut diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pulpis setelah mendapat informasi dari warga, bahwa di Mess Afdeling 4 PT. Karya Luhur Sejati II, Desa Pandansari, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, SH.SIK.MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Purnomo, SH saat dikonfirmasi Kalteng Today melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (14/7), membenarkan perihal tersebut.
“Benar mas, mengamankan seorang laki-laki yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di Mess Afdeling 4 PT. Karya Luhur Sejati II, Desa Pandansari, Kecamatan Kahayan Kuala, ” kata Purnomo
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Purnomo, ditemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu di dalam kotak plastik kecil berwarna putih dan satu paket bong untuk alat hisap sabu.
Barang haram tersebut, menurut Purnomo, ditemukan di dalam tas selempang kecil yang saat itu posisinya berada di samping badan pelaku, dan barang bukti tersebut diakui oleh FR adalah miliknya sendiri.
Baca Juga: Ternyata Korban Laka di Kelurahan Tanah Mas Adalah Pelajar SMP
Guna kepentingan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pulang Pisau.
“ Pelaku akan kami kenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Iptu Purnomo. [BS-KT]
Discussion about this post