kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga simpan dua paket narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial DS (26) diringkus polisi.
Terduga pelaku berhasil diamankan, pada saat jajaran Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng, melakukan patroli malam di Jalan Riau, Kota Palangka Raya, Senin (25/4/2022) malam.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan jika pihaknya menerima limpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari jajaran Ditsamapta Polda Kalteng.
Baca Juga : Aparat Diminta Waspada Peredaran Miras dan Narkotika Selama Bulan Ramadhan
“Benar, jadi awalnya tim Ditsamapta Polda Kalteng tengah melakukan patroli Harkamtibmas, kemudian berhasil meringkus seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu,” katanya, Kamis (28/4/2022).
Dijelaskannya, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika seberat 0,44 gram sabu.
“Tersangka DS diamankan petugas pada pukul 23.00 WIB pada saat itu, dengan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 Gram,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : DPRD Kapuas Dukung Kinerja Polri Dalam Penanganan Narkotika
“Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas itu pun kini telah diamankan pada Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post