kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Seorang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu yang tinggal di Jalan Negara, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Senin (3/1) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria berinisial KN alias BD (56) warga Talaken ini, harus berurusan dengan Polisi, yakni dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gumas atas kepemilikan barang yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 122,7 gram disimpan di 29 paket plastik klip.
Seperti yang dituturkan Polisi, saat itu anggota Satnarkoba Polres Gumas mengetahui informasi tersebut dari masyarakat, bahwa di rumah KN sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian, anggota yang sudah mencurigai seseorang langsung melakukan pengintaian serta penyidikan terhadap pria 56 tahun yang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, langsung dilakukan penggeledahan.
Dengan cekatan, anggota langsung menanyakan barang sebanyak 29 paket tersebut, merupakan miliknya dengan, berat kotor 122,7 gram. Lantas itulah, KN langsung dibawa ke mapolres untuk penyelidikan lanjutan.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba Iptu Budi Utomo membenarkan adanya mengamankan seseorang yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.
Baca Juga : BNNP : Efek Jera, Maksimalkan Hukuman Untuk Bandar Sabu Palangka Raya
“Untuk pelaku yang diduga bandar ini sudah kita amankan, dengan barang bukti ada 29 paket diduga sabu dengan berat kotor 122,7 gram,” ucap Iptu Budi Utomo, Senin (10/1).
Selain itu, lanjut dia, ada sejumlah barang bukti diamankan seperti uang pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 7,3 juta, juga ada 30 plastik klip pembungkus, satu plastik bening, dua lembar tisu, sendok, dua bundel plastik, toples, satu buah HP, timbangan dan sejumlah barang lainnya.
Baca Juga : Cara Iptu Sakuri Saat Awasi Disiplin Prokes di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya
“Kepada pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post