kaltengtoday.com, Palangka Raya – Usai mediasi pada sidang gugatan cerai pertama Hj. Umi Mastikah dan Sriosako gagal, gugatan cerai Wakil Wali Kota Palangka Raya terhadap suaminya akan berlanjut pada pekan depan.
Juru bicara (Jubir) Pengadilan Agama Kelas I Palangka Raya, H M Azhari mengatakan, jika jadwal sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Juni 2023 mendatang.
Baca Juga : Â Umi Mastikah Minta Gugatan Cerai Dilanjutkan
Dalam sidang selanjutnya, akan diagendakan pembacaan surat gugatan Hj. Umi Mastikah kepada suaminya yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng.
“Sidang selanjutnya itu pembacaan surat gugatan yang akan digelar secara tertutup,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni 2023.
Dijelaskannya, setelah agenda sidang pembacaan surat gugatan, maka akan dilanjutkan dengan agenda sidang selanjutnya, yakni jawaban dari tergugat.
“Dalam mediasi tadi kami sudah memberikan saran kepada si penggugat Hj Umi Mastikah dan tergugat H M Sriosako agar bisa berdamai, namun si penggugat tetap bersikeras ingin berlanjut ke babak berikutnya,” ucapnya.
Baca Juga : Â Hj. Umi Mastikah Gugat Cerai Sriosako
Lebih lanjut H M Azhari mengatakan, jika yang ingin sidang gugatan tersebut tetap berlanjut, dari penggugat, yakni Hj. Umi Mastikah. Namun pihaknya tak dapat membeberkan alasan penggugat ingin sidang tetap berlanjut.
“Pada sidang berikutnya kami juga akan memberikan masukan dan saran kepada penggugat dan tergugat, untuk kembali melakukan mediasi sebelum masuk ranah sidang perkara,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post