Kalteng Today – Sampit, – Masih ingat Matnaji, warga Kecamatan Baamang, Kotim sekitar 2 bulan lalu sempat menghebohkan warga Baamang dengan aksi tak senonohnya yaitu mencuri dalam wanita berupa beha (kutang) untuk kemudian digunakan membiaskan nafsu syahwatnya.
Saat ini pencuri kutang alias BH harus mendekam di penjara selama 5 bulan setelah ada putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit atas kasus tersebut. Pembacaan putusan langsung diketuai oleh Ketua PN Sampit, H AF Joko Sutrisno, Rabu (1/7).
Atas kasus yang menimpa Matnaji, terdakwa dijerat pasal 167 Ayat (1) KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
“Saya harap hal ini jangan diulangi lagi, apalagi ini mencuri kutang alias BH. Ini jangan sampai diulangi lagi,”pinta Joko lagi.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2020 lalu di sebuah barak milik korban di Jalan Taman Siswa II, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
“Atas kasus yang menimpanya, terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tegasnya.
Dirinya berharap agar kasus ini jangan terulang khususnya kepada terdakwa.
Baca Juga:Â Lelaki Pencuri BH Untuk Lampiaskan Nafsu Itu Sempat Tinggalkan Nomer Ponsel
“Harusnya hukuman penjara ini 7 bulan oleh JPU, tapi karena terdakwa jujur dan menyesali perbuatannya. Makanya hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post