kaltengtoday.com, Kapuas – Serah terima jabatan (sertijab) Sekertaris Dewan(Sekwan), antara pejabat lama Marlina kepada pejabat baru di hadiri Sekertaris Daerah Drs Septedy,M.,Si.,di ruang rapat gabungan komisi,Senin 13 Maret 2023.
“Sebagai Sekertaris Dewan harus berkerja sesuai dengan tupoksi untuk melayani kepentingan 40 Anggota DPRD Kabupaten Kapuas walau pun statusnya sebagai ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas,” ucap Septedy.
Baca juga :Â Waket I DPRD Kapuas Hadiri Acara Kenal Pamit Kejari
Sekda menjelaskan,tupoksi sekwan antaranya harus bisa mengendalikan pelayanan administrasi pimpinan dewan,melakukan pembinaan administrasi ketatausahaan,keuangan kepegawaian di lingkungan sekretariat dewan.
“Artinya Sekwan memiliki fungsi pelayanan administrasi yang di butuhkan pimpinan dan anggota dewan di fasilitas oleh Sekwan termasuk administrasi lainnya,” imbuhnya.
Maka itu lanjut Septedy,Sehingga kedepan seluruh kegiatan kegiatan dewan sesuai dengan kaedah kaedah administrasi pemerintahan.Kemudian Sekwan bertugas membina keuangan kepegawaian dan sekertariatan di lingkungan DPRD.
“Seluruh pengelolaan keuangan,kepegawaian merupakan tanggung jawab penuh Sekertaris Dewan,”terangkannya.
Baca juga :Â DPRD Kapuas Minta PUPR-PKP Segera Lakukan Pendataan Ulang Penghuni NSD
Lelaki yang sebelumnya menjabat kepala Dinas PTSP ini menambahkan,Sekwan memilki posis yang unik dimana secara struktural bertaggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah.Tetapi secara administrasi juga mengakomodir kepentingan anggota dewan.
“Sekwan harus on the track,harus mengetahui aturan administrasi sehingga membantu kepentingan pimpinan dewan sehingga Legislatif dan Eksekutif berjalan sinergis.Kami berharap yang sudah baik di lanjutkan dan kerjasama terus di tingkatkan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post