kaltengtoday.com, – Puruk Cahu – Seorang wanita berinisial NY (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) lantaran menjual narkotika jenis sabu kepada seorang pemuda berinisial MR (21).
Penangkapan terhadap kedua tersangka penyalahgunaan narkotika antara penjual dan pembeli ini berawal dari pengintaian terhadap MR (21) yang kemudian digeledah oleh petugas dipinggir Jalan Ahmad Yani Kota Puruk Cahu pada Selasa sore (8/3/2022).
Baca Juga :Â Pemkab Mura Apresiasi Aksi Kemanusiaan KPK di Kota Puruk Cahu
“Saat melakukan penggeledahan terhadap MR, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat 0.50 gram,” ujar Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Heri Purwanto, Rabu (9/3/2022).
Tidak hanya itu, berselang satu jam setelah melakukan penangkapan terhadap MR, Satresnarkoba Polres Mura melakukan pengembangan atas perkara tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial NY (33) yang mengakui telah menjual sabu kepada MR.
“Pelaku NY (33) ini kami geledah di kediamannya di Jalan Pulau Landan dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.000.000 dari hasil penjualan sabu kepada MR sebelumnya,” lanjut Iptu Heri Purwanto.
Baca Juga :Â DPRD Mura Minta Agar Evaluasi PTM di Kota Puruk Cahu Dilakukan Dengan Cermat
Keduanya kini akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mura dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[Red]
Discussion about this post