kaltengtoday.com, Kasongan – Seorang pria berinisial AC (32) warga Desa Tumbang Habangoi Kecamatan Petak Malai, kabupaten katingan, kalteng, diduga mengamuk-ngamuk dan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya yang sudah usia lansia, berinisial E (68).
Kapolsek Sanaman Mantikei Iptu Hieronymus Tri Diantoro membenarkan peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut. Pada Selasa, 28 Maret 2023 sekitar pukul 12.30 Wib, saat itu pelaku AC mengamuk dan berteriak di jalan Desa Tumbang Habangoi sambil tangan kanannya memegang parang.
” Kemudian, saat korban E Alias Mama Herdie baru keluar dari rumahnya dan berjalan ke arah jalan tiba – tiba pelaku langsung mengejar korban dan korban pun berlari ketakutan hingga masuk ke dalam semak – semak yang berada di bawah jembatan desa, ” Katanya, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga : Â Dua Warga Alami Penganiayaan, Salah Satunya Mantan Anggota Dewan
Namun, saat itu pelaku berhasil mendapatkan korban yang dalam posisi berbaring hingga saat itu pelaku menebas kaki korban sebelah kanan sebanyak dua kali dan kaki sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan parang hingga korban tergeletak tak berdaya di semak – semak yang berada di bawah jembatan desa.
Kejadian itu terlihat oleh DG (51) dan MLS (36) membantu korban yang dalam keadaan lemah karena banyak keluar darah dari kaki sebelah kanan dan kiri akibat tebasan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh pelaku
” Korban dibawa oleh kedua saksi ke rumahnya hingga keadaan korban meninggal dunia. Atas kejadian itu, warga setempat mengamankan pelaku penganiayaan berat (Anirat) dan melaporkan kepada Polsek Sanaman Mantikei, ” Jelasnya.
Baca Juga : Â Kasus Penganiayaan di Kasongan, Dihentikan dengan Mediasi
Kapolsek juga menegaskan, pelaku kini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Untuk saat ini, pihaknya belum berani memastikan apakah pelaku menderita gangguan kejiwaan atau tidak karena perlu dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan lebih lanjut.
” Pelaku diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post