kaltengtoday.com, Sampit – Dunia pendidikan di Kotim kembali dibuat heboh dengan penangkapan seorang oknum PNS Guru di salah satu sekolah di Kotim atas dugaan kepemilikan sabu.
Pelaku ditangkap pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan DI Panjaitan depan Jalan Delima 2 Rt. 024 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan di TKP ke 2 (dua) adalah 7 (tujuh) kantung diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 33,55 (tiga puluh tiga koma lima puluh lima) gram, 1 lembar plastik warna hitam, 1 buah HP merk Samsung warna pink. Jelasnya, Selasa (18/1).
Baca Juga :Â 3 Jam, Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus 3 Orang diduga Pengedar Sabu
Penangkapan DS (46) yang juga seorang PNS Guru di sekolah Kecamatan Cempaga ini tentunya menjadi perhatian kita bersama. Terlebih lagi suami pelaku ini dulunya juga pernah terlibat sabu. “Penangkapan terhadap pelaku tidak pada saat bekerja atau mengajar,”katanya.
Baca Juga :Pengedar Sabu di Rungan Hulu Diringkus Polisi
Dari hasil gelar perkara sudah naik ke Penyidikan dan Pasal yang diterapkan adalah 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post