kaltengtoday.com, Palangka Raya – Meski sempat tak mendapatkan restu dari masing-masing orang tua, dua sejoli berinisial MF (25) dan NR (23) akhirnya melangsungkan pernikahan, di KUA Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin 17 April 2023 kemarin.
Kedua sejoli tersebut sempat kabur dari rumah selama dua tahun, akibat tak mendapatkan restu dari orang tua masing-masing.
Namun setelah dimediasi oleh Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin atau Cak Sam, akhirnya orang tua dari kedua belah pihak merestui hubungan dua insan yang saling mencintai tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, jika proses mediasi yang dilakukan beberapa pekan yang lalu sempat berjalan cukup alot karena kedua orang tua tetap berkeras tidak menyetujui hubungan keduanya.
Baca Juga : Â Mediasi Alot, Keluarga Korban Tetap Ingin Kasus Perundungan Anak Diselesaikan PPA Polresta Palangka Raya
“Namun berkat kepiawaian Cak Sam selaku mediator dan juga berkat pertolongan Allah SWT akhirnya kedua orang tua sepakat untuk menikahkan putra putrinya di KUA,” katanya, Selasa 18 April 2023.
Hari ini, pihaknya juga merasa bahagia karena bisa membantu masyarakat mendapatkan jalan terbaik terhadap permasalahan yang dihadapinya.
“Semoga pernikahan MF dan NR sakinah mawaddah warrahmah sampai maut memisahkannya, amin,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post