kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga menyelewengkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar bersubsidi, seorang operator SPBU berinisial MY, pengawas SPBU berinisial HR dan seorang pelangsir berinisial MD, diringkus polisi.
Aksi penyelewengan solar bersubsidi tersebut, terjadi di SPBU yang berada di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jum’at (5/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga : Polda Kalteng Akan Berkoordinasi dengan Pemerintah Terkait Pertambangan Rakyat
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, dalam melakukan aksinya, operator bersama pengawas SPBU bekerjasama dengan pelangsir untuk menjual solar bersubsidi.
“Jadi operator dan pengawas SPBU ini mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 1.000 perliter dari pelangsir,” katanya, pada saat menggelar press release, Selasa (30/8/2022).
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 21 jeriken yang masing-masing berkapasitas 32 liter dengan total 672 solar bersubsidi di dalam satu unit mobil yang tengah melakukan aktivitas melangsir di SPBU tersebut.
Bahkan, mobil yang digunakan oleh pelangsir tersebut juga telah dimodifikasi yang diduga juga digunakan untuk melangsir bbm bersubsidi.
“Jadi pengawas SPBU menaikan harga solar bersubsidi dari harga Rp 5.150, menjadi Rp 6.150 tiap melakukan aktivitas tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelangsir, lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan, solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali ke masyarakat di wilayah lain.
Baca juga : Dittahti Polda Kalteng Kunjungi Polres Barsel Terkait Pengawasan
“Aktivitas ini telah dilakukan sejak lama dan pemilik SPBU sudah kami periksa dan ia tidak mengetahui akan hal itu. Karena segala suatu yang terjadi di SPBU telah dikuasakan kepada pengawas,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja pada bagian keempat paragraf 5 energi dan sumber daya mineral Pasal 40, yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Berdasarkan pasal tersebut, ketiga terduga pelaku dapat terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.[Red]
Discussion about this post