Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Selewengkan Solar Bersubsidi, 2 Petugas SPBU dan Seorang Pelangsir Diamankan Polisi

by Rajib Rijali
30/08/2022
A A
Teks Poto: Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng, pada saat melakukan press release.

Teks Poto: Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng, pada saat melakukan press release.

kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga menyelewengkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar bersubsidi, seorang operator SPBU berinisial MY, pengawas SPBU berinisial HR dan seorang pelangsir berinisial MD, diringkus polisi.

Aksi penyelewengan solar bersubsidi tersebut, terjadi di SPBU yang berada di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jum’at (5/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga : Polda Kalteng Akan Berkoordinasi dengan Pemerintah Terkait Pertambangan Rakyat

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, dalam melakukan aksinya, operator bersama pengawas SPBU bekerjasama dengan pelangsir untuk menjual solar bersubsidi.

“Jadi operator dan pengawas SPBU ini mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 1.000 perliter dari pelangsir,” katanya, pada saat menggelar press release, Selasa (30/8/2022).

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 21 jeriken yang masing-masing berkapasitas 32 liter dengan total 672 solar bersubsidi di dalam satu unit mobil yang tengah melakukan aktivitas melangsir di SPBU tersebut.

Bahkan, mobil yang digunakan oleh pelangsir tersebut juga telah dimodifikasi yang diduga juga digunakan untuk melangsir bbm bersubsidi.

“Jadi pengawas SPBU menaikan harga solar bersubsidi dari harga Rp 5.150, menjadi Rp 6.150 tiap melakukan aktivitas tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan pelangsir, lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan, solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali ke masyarakat di wilayah lain.

Baca juga : Dittahti Polda Kalteng Kunjungi Polres Barsel Terkait Pengawasan

“Aktivitas ini telah dilakukan sejak lama dan pemilik SPBU sudah kami periksa dan ia tidak mengetahui akan hal itu. Karena segala suatu yang terjadi di SPBU telah dikuasakan kepada pengawas,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja pada bagian keempat paragraf 5 energi dan sumber daya mineral Pasal 40, yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Berdasarkan pasal tersebut, ketiga terduga pelaku dapat terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.[Red]

Tags: BBMCegah PenyelewenganDirreskrimsus Polda KaltengKombes Pol Kaswandi IrwanKota Palangka RayaPolda Kalteng

Baca Juga

Wakil Ketua III DPRD Kalteng dan Insan Pers di Palangka Raya Berbuka Puasa Bersama

Wakil Ketua III DPRD Kalteng dan Insan Pers di Palangka Raya Berbuka Puasa Bersama

09/03/2026

...

Pemprov Kalteng dan Bank Kalteng Luncurkan Layanan Digital E-Pahari

Pemprov Kalteng dan Bank Kalteng Luncurkan Layanan Digital E-Pahari

09/03/2026

...

Memacu Budidaya Ikan Gurame di Bartim

Memacu Budidaya Ikan Gurame di Bartim

09/03/2026

...

Warga Apresiasi Sejumlah Perbaikan Infrastruktur di Bartim

Warga Apresiasi Sejumlah Perbaikan Infrastruktur di Bartim

09/03/2026

...

Gubernur Hibahkan 20 Hektare Lahan Pribadi untuk Bangun Sekolah Garuda

Gubernur Hibahkan 20 Hektare Lahan Pribadi untuk Bangun Sekolah Garuda

09/03/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Wakil Ketua III DPRD Kalteng dan Insan Pers di Palangka Raya Berbuka Puasa Bersama
Berita

Wakil Ketua III DPRD Kalteng dan Insan Pers di Palangka Raya Berbuka Puasa Bersama

09/03/2026
Pemprov Kalteng dan Bank Kalteng Luncurkan Layanan Digital E-Pahari
Berita

Pemprov Kalteng dan Bank Kalteng Luncurkan Layanan Digital E-Pahari

09/03/2026
Memacu Budidaya Ikan Gurame di Bartim
Berita

Memacu Budidaya Ikan Gurame di Bartim

09/03/2026
Warga Apresiasi Sejumlah Perbaikan Infrastruktur di Bartim
Berita

Warga Apresiasi Sejumlah Perbaikan Infrastruktur di Bartim

09/03/2026
Gubernur Hibahkan 20 Hektare Lahan Pribadi untuk Bangun Sekolah Garuda
Berita

Gubernur Hibahkan 20 Hektare Lahan Pribadi untuk Bangun Sekolah Garuda

09/03/2026
Pemprov Kalteng Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Kemarau
Berita

Pemprov Kalteng Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Kemarau

09/03/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.