Kaltengtoday.com, Kapuas – Badan Pembuat Peraturan Daerah(Bapemperda),meminta Pemerintah Daerah untuk revisi Produk hukum daerah nomor 2 tahun 2020 untuk menyelamatkan Bank Pembangunan Daerah(BPD),Kalteng.
Hal ini disampaikan ketua Bapemperda H Abdurahman Amur saat memimpin rapat bersama Eksekutif dan PT BPD Kalteng terkait pernyataan modal pemerintah daerah di ruang rapat gabungan komisi,Senin 12 Juni 2023.
Baca juga :Â DPRD Kapuas Perkuat Tapal Batas dan Konsultasi Soal Pejabat Bupati
“Agenda kita hari ini Bapemperda rapat bersama Eksekutif dan PT BPD Kalteng terkait pernyataan modal pemerintah daerah,”katanya.
Ia menjelaskan,dari hasil rapat ada 6 poin rekomendasi yang harus di lakukan oleh Pemerintah daerah untuk menyelamatkan PT Bank Pembangunan Daerah(BPD),Kalteng yakni segera merevisi perda nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan Parda nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan pernyataan modal Pemkab Kapuas.
“Saat ini BPD Kalteng sangat membutuh modal dari Pemkab Kapuas sebesar Rp 31 Miliar,” ungkapnya.
Legislator Partai Golkar ini,mengatakan,sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan(OJK),Kalteng baha bank Pembangunan daerah harus memiliki modal sebesar Rp 3 Triliun.Walau pun saat ini,kondisinya bank Pembangunan daerah sehat dengan modal Rp2,2 Triliun,tetapi kebijakan tersebut mengharuskan agar Pemkab Kapuas kembali merevisi Perda nomor 2 tahun 2020 yang sudah disepakati hingga tahun 2028 dimana pernyataan modal setiap tahun Rp 6,7 miliar.
“Pihak BPD Kalteng minta untuk kita revisi perda tersebut sampai 2024 dengan pernyataan modal Rp 31 Miliar,” ungkapnya.
Maka itu lanjut Engko sapaan akrab H Abdurahman Amur,bahwa Bapemperda bersama Eksekutif sepakat akan membantu BPD Kalteng dengan revisi perda dipercepat sampai 2024 untuk pernyataan modal.Jika tidak di bantu tentu akan berdampak pada turunnya great menjadi bank kredit rakyat.
Baca juga :Â Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Sampaikan Hasil Reses
“Tentu ada rekomendasi yang kami sampaikan kepada Pemkab Kapuas agar mengembalikan seluruh pembayaran gaji tenaga kontrak Guru dan Nakes di daerah non pasang surut dapil 2 dan 3 ke Bank Pembangunan Daerah Kalteng,”ujarnya.
Bukan saja itu tambah Engko,pihaknya juga merekomendasi agar Bapemperda bersama BPKAD dan Komisaris serta Dewan Direksi BPD Kalteng Konsultasi ke OJK Kalteng apa bila kondisi keuangan daerah tidak bisa memenuhi target Rp 31 Miliar di tahun 2024.Karena saat ini hanya belum ada kesepakatan dari 2 Kabupaten baik Kapuas dan Pulang Pisau terkait pernyataan modal pemerintah daerah.
“Kami meminta agar pengunaan difiden di kembalikan pada peruntukan ketentuan yang berlaku serta merekomendasi beban pemenuhan dana pernyataan modal dapat diperhitungkan sejak APBD perubahan 2023,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post