Kaltengtoday.com – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi video porno dan seksual di Indonesia selama 2022, mencapai Rp 114,26 miliar.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan, tindak kejahatan seksual itu sebagian besar melibatkan anak di bawah umur Child Sexual Abuse (CSA), termasuk pula Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga :Â Astaga! Akibat Keseringan Nonton Vidio Porno, Pria ini Rudapaksa Keponakan Sendiri
Berdasarkan temuan tersebut, jelas Ivan, para pelaku kasus pornografi anak ini dalam transaksinya banyak menggunakan e-wallet, seperti Gopay, Ovo dan Dana. “E-wallet ini menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut,” ujarnya, dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12/2022) yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube PPATK.
Selain menggunakan e-wallet, lanjut Ivan, pelaku juga menggunakan layanan keuangan lainnya seperti internet banking dan mobile banking dalam melakukan transaksi.
Baca juga :Â Heboh Video Panas Mirip Gisel, 5 Artis Cantik ini Juga Pernah Tersandung Kasus Video Porno
Sementara dari analisa transaksi, PPATK juga menemukan berbagai profil yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO. “Dari profil pekerjaan dan usaha yang terlibat, antara lain pemilik atau pegawai, money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post