Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka menyampaikan efektifitas penanganan perkara tindak pidana tidak lepas dari faktor regulasi pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
Kepastian hukum, menurutnya yang tercipta tentunya juga harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat serta mendatangkan manfaat secara umum, begitu pula dalam konteks penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Baca juga : Jaksa Agung Berikan Instruksi Khusus Untuk Seluruh Kejati
“Salah satu bentuk pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam birokrasi adalah melakukan evaluasi terhadap segala kegiatan yang telah direncanakan maupun kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya, yang salah satu tugas-fungsi Bidang Tindak Pidana Umum ialah penanganan perkara tindak pidana umum,” ujar kepada awak media melalui rilis kepada awak media, Jumat (4/11).
Pihaknya menjelaskan, evaluasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum menjadi suatu kebutuhan yang secara reguler sudah dan akan terus dilakukan, yang dalam kesempatan kali ini dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).
Dalam FGD tersebut pihaknya mengangkat tema Pembahasan Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yakni mengenai evaluasi pelaksanaannya,
Baca juga : Dua Perkara Tipikor di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Inkracht
“Saya berharap diskusi ini dapat berlangsung secara komunikatif dan konstruktif sehingga didapatkan catatan-catatan penting sebagai bahan pertimbangan pimpinan lebih lanjut untuk menjadi kebijakan yang implementatif demi terlaksananya penanganan perkara tindak pidana narkotika dan atau prekursor narkotika yang berkepastian hukum, berkeadilan dan membawa manfaat secara umum,” tukasnya.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) ini, menghadirkan narasumber yaitu Darmawel Aswar, S.H., M.H. dan Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H., serta mengundang penanggap Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau yang mewakili serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau yang mewakili. [Red]
Discussion about this post