kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.
Instruksi tersebut yakni untuk meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.
“Meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan bidang intelijen, restorative justice bidang tindak pidana umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga : Â Katingan Bakal Punya Rehabilitasi Narkotika
Instruksi yakni meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Tetap mempedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja,” tuturnya.
Lebih lanjut, meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial. “Mengedarkan surat ini ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya,” ucapnya.
Baca Juga : Â Wakajati Kalteng dan Empat Kajari Dimutasi
Ia juga menambahkan, melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan. “Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat,” ujarnya.
Dimana, menurutnya dengan hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional.
“Selain itu, berintegritas dan bertanggung-jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dapat meningkat,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post