kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Djainuddin Noor, membuka kegiatan workshop penyusunan naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Seruyan, Rabu (30/11/2022).
Kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung dan berupaya terus menerus dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten seruyan beserta segala haknya.
Baca Juga : Â DPRD Mura Sambut Baik Penyusunan Raperda Masyarakat Hukum Adat
Dalam arahannya, Sekda berharap kepada seluruh peserta yang hadir untuk bisa mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya apa yang disampaikan oleh narasumber.
“Saya minta mencermati pasal demi pasal yang disampaikan oleh tim penyusun agar nantinya sesuai dengan kebutuhan keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Seruyan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga : Â Masyarakat Hukum Adat Mendapat Legalitas Dari Pemkab Kapuas
Pada kesempatan itu, Sekda juga mengingatkan hasil rumusan ini nantinya akan menjadi sebuah Perda yang harus dijalankan oleh semua pihak, serta menerima manfaat sekaligus konsekuensinya. [Red]
Discussion about this post