Kaltengtoday.com, Kapuas – Sekretaris Daerah (sekda ) Kapuas Drs Septedy,M.Si.,menyebutkan tenaga kontrak masih dibutuhkan sehingga perlu dilakukan rasionalisasi pada saat Rapat Dengar Pendapat(RDP),bersama Komisi I DPRD Kapuas.
Dijelaskannya , rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD terkait surat Sekretaris Daerah nomor 800/372/P31/BKPSDM/2021 perihal pengangkatan tenaga kontrak pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Pada prinsipnya kita sepaham bersama Komisi I DPRD,keputusan ini diambil berdasarkan regulasi yang ada,”kata Skeda Kapuas Drs Septedy,M.Si.,usai rapat RDP,Senin(1/11/2021).
Berdasarkan regulasi yang ada diantaranya, UU nomor 5 tahun 2004 tentang ASN disana dikatakan bahwa hanya ada ASN dan P3K dimana tidak ada disebutkan Tenaga Kontrak(Tekon).Kemudian dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2018 tentang P3K tidak diperbolehkan mengangkat Tekon pada jabatan yang sudah di jabat oleh ASN dan P3K dimana di boleh diangkat tetapi mengisi jabatan lain, ungkap dia.
“Ada juga surat edaran Kepala Kantor Regional VIII BKN nomor 01/SE/KR/./VIII/3/2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang larangan pengangkatan Tekon pada instansi provinsi/Kabupaten Kota,”terang Septedy.
Disampaikan,lelaki yang pernah menjabat sebagai Camat Kecamatan Dadahup,untuk penanganan tenaga kontrak kedepan,memang tidak semua kegiatan tupoksi dijabat oleh ASN dan P3K.Maka dianggap masih dibutuhkan Tekon.Namun dengan jumlah yang begitu besar sehingga harus dilakukan rasionalisasi dengan mempertimbangkan skill atau keterampilan yang dibutuhkan oleh organisasi yang bersangkutan termasuk masa kerja.
Baca Juga :Â Pemkab Kapuas Berikan Kartu BPJS Daerah Untuk Pengobatan Anak Bahagianor
“Ini yang menjadi bahan pertimbangan memperpanjang atau tidak memperpanjang tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,”ujarnya.
Ditambahkan Sekda,dengan anggaran yang terbatas untuk tekon tentu akan disampaikan kepada OPD masing masing karena menggunakan anggaran OPD.Kalau hasil asesmen berkurang 50 persen tetapi kebutuhan 60 persen maka akan di bagikan anggaran yang tersedia.
Baca Juga :Â Pemkab Kapuas Dorong Percepatan Infrastruktur Listrik Masuk Desa
“Kebutuhan Tekon kita kembalikan kepada OPD masing masing karena mereka yang mengetahui kebutuhan organisasi dan intinya kita sudah sepakat mengapa dilakukan rasionalisasi terhadap Tenaga Kontrak,”pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post