kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H. Nuryakin mengapresiasi seluruh penyelenggara negara, khususnya dilingkungan Pemprov Kalteng Wajib Lapor (WL) dan telah taat serta patuh dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pemprov Kalteng clear 100 persen, namun untuk pemerintah kabupaten dan kota, masih terdapat tujuh orang WL LHKPN yang belum menyerahkan, seperti di Pemkab Kotawaringin Barat ada dua orang dan Pemkab Bartim lima orang,” ucap Nuryakin, Selasa (4/4).
Baca Juga : Sekda Kalteng Serahkan Bantuan ke Penyandang Disabilitas
Nuryakin mengungkapkan, kepada kepala daerah setempat melalui Sekda masing – masing untuk meminta kepada WL dan segera melaporkan harta kekayaan ke KPK dalam waktu secepatnya.
“Bapak Gubernur sangat fokus terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi ini, dan LHKPN adalah salah satu bentuk komitmen kita. Maka dari itu Bapak Gubernur minta kepada Bupati Kotawaringin Barat dan Bupati Barito Timur, memerintahkan Wajib Lapor yang belum menyerahkan LHKPN, untuk segera disampaikan,” tegasnya.
Baca Juga : Sekda Kalteng Minta Pemkab Optimalkan Upaya Konkrit Tekan Angka Inflasi
Lebih lanjut, Nuryakin menjelaskan, jangan sampai tujuh orang WL yang belum melaporkan LHKPN tersebut akan mempengaruhi opini tentang kepatuhan penyelenggara negara secara umum di Kalteng.[Red]
Discussion about this post