kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri Rapat Paripurna Dewan Pembentukan Pansus LHP BPK RI TA 2022 dan Pidato pengantar Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (5/6/2023).
Rapat Paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua 1 H Ahmad Fadli Rahman, Wakil Ketua II Sentot Siswanto dan dihadiri Perwakilan Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang dihadiri Asisten II Hj. Deni Widanarni, Plt Asisten III, Andriani dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.
Baca Juga : Â Jalan Penghubung 3 Desa Selama 6 Tahun Terabaikan di APBD
Mengawali Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan rapat dewan yang terhormat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Pidato Pengantar Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran penetapan belanja daerah TA 2022.
Sekda mengatakan pada rapat paripurna kali ini perlu saya sampaikan beberapa momentum yang sangat bermakna. Yang pertama, kita sama-sama telah memperingatkan Hari Jadi Kalimantan Tengah kita semua dapat mewujudkan Kalimantan Tengah yang berkah dan tetap bersatu dalam keberagaman.
Melalui rapat Paripurna ini perlu saya mengajak segenap jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di wilayah kabupaten Pulang Pisau untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Handep Hapakat demi mencapai Kabupaten Pulang Pisau yang beradab dan bermartabat.
Baca Juga :Â Dewan Mura Minta Pemerintah Daerah Segera Lakukan Realisasi APBD
” Semoga niatan kita ini mendapatkan ridho dari Tuhan YME sehingga visi dan misi Kabupaten Pulang Pisau akan dapat kita capai dengan baik, ” kata Tony Harisinta.
Sekda menjelaskan bahwa bersumber pada Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 71 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintahan dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis keuangan daerah pada pendapatan keuangan dan aset daerah sebagai entitas wa pelaporan telah menyusun laporan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, yakni laporan keuangan yang berbasis faktual.
Laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah yang bukan hanya sekedar menggambarkan semua pendapatan dan beban operasional juga hak dan kewajiban daerah sebagaimana yang telah diamankan melalui Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan negara dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang laporan keuangan daerah.
Baca Juga : Â Rakordal dan Evaluasi Pelaksanaan APBD Dibahas
” Laporan pertanggungjawaban APBD ini merupakan proses akhir dari proses pengelolaan keuangan negara dan daerah melalui dari proses penganggaran, proses penata usaha dan proses penatausahaan keuangan dan penatausahaan, proses pertanggungjawaban dan proses pelaporan entitas akuntansi.
Ke empat proses tersebut di atas wajib dilaksanakan oleh pemerintah dengan memperhatikan beberapa prinsip laporan diantaranya prinsip nilai perolehan, prinsip periodisitas, prinsip konsistensi, prinsip pengungkapan lengkap, prinsip kewajiban penyajian, prinsip realitas, prinsip transparansi, akuntabilitas dan masih banyak lagi prinsip-prinsip yang harus ditaati dalam menyusun laporan daerah, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post