kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga menyediakan jasa ‘plus-plus’ dengan tarif Rp 400 ribu, seorang pemilik karaoke berinisial K (53) diringkus polisi.
Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), di Karaoke Sela di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 12, Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Sabtu (10/9/2022).
Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku mendatangkan 14 wanita dari Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), melalui rekannya berinisial W.
“Jadi terduga pelaku K mengaku hanya kenal secara daring dengan W. Ini akan kami kembangkan kembali,” katanya, pada saat melaksanakan press release, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga : Â Ditlantas Polda Kalteng Bagikan 750 Paket Sembako Untuk Warga
Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang halal, seluruh wanita tersebut justru menjadi pelayan ‘plus-plus’ bagi pria hidung belang yang mampir di karaoke milik terduga pelaku.
Mirisnya, dari 14 wanita yang didatangkan dari Kota Bandung tersebut, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur.
“Jadi kalau untuk satu kali main berhubungan badan, wanita-wanita ini dibayar Rp 400 ribu. Tetapi kalau hanya untuk menemani karaoke atau minum-minum, itu dibayar Rp 100 ribu,” ucapnya.
Dari Rp 400 ribu tersebut, terduga pelaku yang merupakan muncikari mendapatkan komisi sebesar Rp 50 ribu.
Sementara, jika tamu hanya ingin ditemani karaoke atau minum-minum saja, uang dari tamu seluruhnya diberikan kepada para wanita tersebut.
“Jadi aksi ini sudah dilakukannya sejak awal 2021 lalu. Tapi kalau dulu, wanita yang ada hanya sebanyak 4 sampai 5 saja. Semenjak mengenal W, wanita penghibur semakin banyak,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa bukti transfer uang sebesar Rp 800 ribu, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, tiga buku register catatan dan satu unit handphone.
Baca Juga : Â Timbun 1,3 Ton Bio Solar Bersubsidi, 2 Warga Kapuas Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng
Sementara dari para wanita penghibur, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua alat kontrasepsi dan enam kunci kamar yang diduga merupakan wadah untuk melakukan aksi prostitusi.
“Untuk para wanita ini, akan kita serahkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalteng, untuk proses pembinaan dan pengembalian ke kota asal,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tengang perlindungan anak.
“Terduga pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 600 juta,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post