Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama Januari 2023, jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan narkotika.
“Dari empat kasus tersebut, kami berhasil meringkus sebanyak empat pelaku dan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat 5,58 gram dan 25 butir ekstasi,” kata Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, pada saat menggelar press release, Kamis (19/1/2023).
Baca juga :Â Polda Kalteng Bekuk 6 Pelaku Kasus Narkoba dan Sita 142 Gram Sabu
Dari empat pelaku yang berhasil diringkus, rata-rata berperan sebagai pengedar. Salah satunya terduga pelaku berinisial NS (31) yang diamankan pada saat hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Menteng III, Gang Melati, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (16/1/2023) lalu.
Pada saat diringkus, polisi berhasil mengamankan sebanyak 25 butir ekstasi yang disimpan pelaku di dalam kantong celana bagian depan.
“Jadi ekstasi ini mau dijual ke teman-temannya dengan harga Rp 500 ribu. Tapi masih kita lakukan pengembangan terkait dari mana pelaku mendapatkan ekstasi tersebut,” ucapnya.
Kemudian, pengedar lainnya yakni EH (27) yang diringkus pada Kamis (5/1/2023) lalu, di Jalan Samudin Aman, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pelaku diringkus pada saat hendak melakukan transaksi sabu. Pada saat diringkus, polisi berhasil mengamankan sebanyak 7 paket sabu dengan berat 2,36 gram.
Baca juga :Â Sepekan, Polda Kalteng Ungkap 8 Kasus Narkoba dan Tetapkan 9 Tersangka
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Kampung Ponton, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Artinya peredaran sabu di sana masih masif dan akan kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar.[Red]
Discussion about this post