Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali merilis hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di empat wilayah dalam sepekan mulai Tanggal 6 April 2021 hingga 2 Mei 2021 yakni pengungkapan di wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Pulang Pisau.
Adapun total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 269,47 Gram dari 8 kasus yang berhasil diungkap dan menetapkan 9 orang tersangka, diantaranya ada yang residivis dan seorang Perempuan Ibu Rumah Tangga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo bersama Kabid Humas, Kombes Pol K. Eko Saputro saat menggelar press release mengatakan 9 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini merupakan pengedar narkoba di wilayah masing-masing.
“Saat bulan puasa ini, bagi para pengedar narkoba tidak mempengaruhi aktivitasnya, justru dijadikan momen untuk melancarkan aksinya” kata Kombes Pol Nono Wardoyo, Kamis (6/5/2021) siang.
Tidak hanya itu, dengan diamankannya seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar, ini membuktikan bahwa narkoba tidak memandang gender, bahkan diduga kuat sang suami dari tersangka ini pun memiliki keterlibatan namun masih dalam penyelidikan.
“Kaum perempuan ini memang seolah tidak nampak sebagai pengedar narkoba, ini sudah beberapa kali terjadi saat pengungkapan seperti di wilayah Kapuas” jelasnya.
Baca Juga :Â 98 Warga Binaan Rutan Kelas IIA Palangka Raya Dinyatakan Sembuh Covid-19
Lebih lanjut dikatakan, dari 9 orang tersangka yang dirilis hari ini ditegaskan tidak ada memiliki hubungan jaringan antara yang satu dengan yang lainnya.
“Para tersangka ini memiliki peran masing-masing yang langsung terkoneksi dengan penyedia barang dengan sistem via telepon jual beli putus, dan untuk pasarnya pun juga sudah ada” bebernya.
Disinggung mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya dijelaskan, saat ini para pengedar sudah menyebar tidak pada satu tempat lagi.
“Semua tempat di Kota Palangka Raya memiliki potensi, jadi tidak hanya terfokus dengan satu tempat” tandasnya.
Untuk diketahui barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas selain 269,47 Gram narkoba jenis sabu selama sepekan, juga ada barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, hand phone, uang tunai, alat isap, plastik klip bening dan dompet dari masing-masing tersangka.
Untuk ancaman hukuman yang akan dikenakan yaitu kurungan minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 miliar. [Red]
Discussion about this post