Kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui perwakilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar, Supriono mengatakan, pihaknya telah mengikuti input data tindak pidana ringan melalui Aplikasi e-PPNS dan sosialisasi aplikasi e-PPNS Presisi
Ia menjelaskan, hal itu untuk mewujudkan organisasi yang adaptif dan transformasi era digital pada PPNS Satpol PP.
Baca juga :Â Satpol PP Katingan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kuburan
Menurut Supriono, aplikasi e-PPNS bertujuan untuk menampung data. Apalagi aplikasi ini digunakan untuk mengumpulkan data penanganan kasus yang dikelola oleh PPNS masing-masing Kementerian atau Lembaga.
“Aplikasi ini bermanfaat untuk operator PPNS kementerian atau lembaga mengelola data personel PPNS, menginput penanganan kasus, melihat dashbord dan mencari data penanganan kasus K/L,” jelasnya, Sabtu (5/11/2022).
Menurutnya, Korwas PPNS mengkondisikan seluruh data personel PPNS serta penanganan kasus, memberikan arahan, panduan dan pendampingan. “Korwas PPNS berharap Aplikasi e-PPNS bisa diterapkan sampai ke tingkat daerah. Dengan begitu, saya berharap ada pelatihan aplikasi e-PPNS di daerah kedepannya untuk meningkatkan penanganan tipiring,” sebutnya.
Baca juga :Â Satpol PP Katingan Juara Pertama Penegakan Perda
Ia menegaskan, khusus untuk Kabupaten Katingan telah menyampaikan data PPNS, data PERDA dan data sekretariat secara lengkap di Kemendagri dan sudah divalidasi karena lengkap.
“Transformasi digital proses penanganan tindak pidana ringan pada PPNS Satpol PP dan Aplikasi e-PPNS dalam rangka mendukung Program pemerintah dan menjadi bagian transformasi satu data Indonesia,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post