kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) telah mengungkap 23 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba berserta dengan barang buktinya jenis sabu, selama 10 bulan mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2021.
“Selama 10 bulan dari bulan Januari-Oktober 2021 ini, kami berhasil mengungkap 23 kasus narkoba jenis sabu dengan jumlah 27 tersangka, dari mereka tujuh orang perempuan dan 20 laki-laki, dan sesuai komitmen kami Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gumas,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Selasa (10/11).
Sementara, kata dia, para pengedar tersebut melacarkan aksinya dengan modus sangat beragam, mulai dari mengantarkan langsung kepada pengguna lewat kurir. Kemudian barang yang didapat oleh tersangka tersebut berasal dari Banjarmasin, Provinsi Kalsel dan jaringan lapas yang ada di Palangka Raya.
“Selain bandar, yang kami amankan kebanyakan para pengedar saja, dan mereka beralasan hanya karena faktor ekonomi,” ujarnya.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Gumas Lakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Pada kesempatan itu, dia mengimbau, masyarakat agar selalu mengawasi lingkungan sekitarnya, dengan memperhatikan prilaku dan kebiasaannya agar dapat mengetahui secara lebih dini. Jika mengetahui ada peredaran narkoba segera melaporkannya kepada pihak berwajib, khususnya ke Satresnarkoba Polres dan jangan sampai terbuai janji dari para pelaku.
Baca Juga : Legislator Ini Dukung Pemberantasan Narkoba di Gumas
“Tahun ini ada kenaikan kasus untuk ibu rumah tangga (IRT), maka kami mengimbau jangan sampai rela melakukan hal yang sama hanya karena diiming uang, tetapi ujungnya bisa masuk penjara,” harap dia. [Red]
Discussion about this post