kaltengtoday.com, – Kuala Pembuang, – Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP di Jalan Jenderal Sudirman KM 66 desa Bangkal Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan tempat terjadinya kecelakaan.
Baca Juga :Â Warga Seruyan Diminta Manfaatkan Layanan Penerbangan di Bandara Kuala Pembuang
Olah TKP sendiri dilakukan langsung oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Seruyan. Sejumlah petugas kepolisian tampak sibuk menyisir satu persatu titik-titik di TKP kecelakaan
Dilokasi kejadian masih terlihat sisa-sisa kecelakaan, beberapa titik ditandai dengan cat semprot oleh petugas Kepolisian. Sementara itu, arus lalu lintas (lalin) di lokasi tampak tersendat.
Baca Juga :Â Satlantas Polres Seruyan Tindak Tegas Fatalitas Laka
Disela-sela kegiatan olah TKP, Kasat Lantas IPTU Moch. Romadhon, S.H. mengatakan bahwa tujuan pengolahan TKP kecelakaan lalu lintas adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya, untuk dianalisa dan dievaluasi guna memperoleh gambaran penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Adapun alat bukti itu sendiri bisa berupa alat bukti petunjuk maupun alat bukti keterangan saksi,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post