kaltengtoday.com, Kasongan – Satlantas Polres Katingan melakukan penindakan tegas tilang terhadap pelanggaran kendaraan jenis truk atau angkutan lain yang over dimensi dan over load (ODOL) yang melintas Di Kabupaten Katingan.
Kasatlantas Polres Katingan Iptu Hariyanto mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli guna melalukan penindakan terhadap truk atau kendaraan yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan.
“Penindakan kendaraan ODOL ini karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” tegas dia, Senin (3/10/2022).
Baca Juga : Satlantas Polres Katingan “Sikat” Angkutan ODOL
Hariyanto mengatakan, selain melakukan penindakan terhadap ODOL, satlantas polres katingan melalui patroli satlantas juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih.
“Selain tindakan tegas tilang, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran odol dan bahayanya,” imbuh Kasatlantas
Ia menjelaskan, kendaraan dengan muatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal, karena sulit dikendalikan. Seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong, karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.
Baca Juga : Satlantas Polres Katingan Tertibkan Angkutan ODOL
“Penindakan ODOL terus kita lakukan karena melanggar aturan lalu lintas, juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post