Kaltengtoday.com, Kasongan – Satlantas Polres Katingan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran kendaraan angkutan over dimensi dan over load (ODOL) yang melintas jalan di wilayah tersebut.
Baca juga :Â DPRD Setujui Eks Kantor DLH Katingan Dijadikan Tempat Rehabilitasi
Kasatlantas Polres Katingan Iptu Hariyanto mengatakan, penindakan kendaraan ODOL karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
” Tim melakukan patroli guna melakukan penindakan terhadap truk atau kendaraan yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan overload dan over dimensi sering disebut Odol,” ungkapnya, Rabu (21/9/2022)
Menurutnya, penindakan kendaraan ODOL terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas, juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya.
“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal karena sulit dikendalikan. Misalnya, di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan,” sebutnya.
Baca juga :Â SOPD Katingan Diminta Percepat Lelang Proyek Pembangunan
Kasatlantas mengatakan selain melakukan penindakan terhadap odol, Satlantas Polres Katingan melalui Patroli Satlantas juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih atau ODOL.
“Selain tindakan tegas tilang, Satlantas juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran ODOL dan bahayanya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post