Kalteng Today – Kuala Kurun, – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sepang, berinisial NP (33) dan MU (25). Kedua tersangka ini, ditangkap di tempat yang sama dengan waktu yang hampir bersamaan.
“Kami berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu, yakni NP (33) dan MU (25). Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Jumat (23/10/2020)
Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka yang terjadi pada Kamis (22/10) pukul 14.30 WIB ini, bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya di sebuah Toko Baju Bintang Thia, Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, sering terjadi transaksi narkoba.
“Ketika dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka NP (33). Saat digeledah, ditemukan satu plastik besar sabu seberat 101,50 gram, satu paket sabu kecil seberat 1,10 gram, dan enam butir pil ekstasi seberat 1,89 gram, yang disimpan dalam tas,” katanya.
Selain sabu dan pil ekstasi, lanjut Ipda Budi Utomo, juga diamankan satu buah timbangan digital beserta bungkus, satu buah dompet kecil untuk menyimpan pil ekstasi, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dua buah handphone, satu buah tas, dan uang tunai Rp 3 juta.
“Saat ini, tersangka NP (33) sudah diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2).
Baca Juga : Polres Gumas Berhasil Tekan Peredaran Sabu, Wabup : Saya Apresiasi Kinerja Mereka
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup,” tandasnya.
Kemudian, berselang 15 menit di lokasi yang sama, jajaran Satres Narkoba Polres Gumas kembali menangkap tersangka lainnya yakni MU (25). Dari tersangka, ditemukan enam paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,34 gram, yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan.
“Selain sabu, juga diamankan satu buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu buah kotak rokok, satu buah handphone, dan satu buah celana pendek,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MU (25) yang merupakan warga Desa Sepang Kota ini, dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sejauh ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Ipda Budi Utomo. [Jek-KT]
Discussion about this post