Kaltengtoday.com, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meresmikan sanksi adat Dayak bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya di wilayah Kecamatan MB Ketapang. Peresmian ini dihadiri oleh Camat Ketapang, Damang, Mantir dan juga tokoh masyarakat setempat.
Baca juga :Â MES Kotim Diminta Memasyarakatkan Ekonomi Syariah
“Sanksi adat sudah disosialisasikan kurang lebih 2 bulan lamanya. Baik melalui baliho, spanduk dan juga media sosial dan massa,” kata Halikinnor, Jumat (14/10/2022).
Ditegaskan, jika ada yang tertangkap tangan dan diterapkan sanksi adat ini tidak ada alasan tidak tahu. “Sanksi adat tersebut tidak hanya memberikan sanksi tegas, tapi juga edukasi terhadap masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya agar bersih dan asri,” ucapnya.
Halikinnor juga menegaskan dukungannya atas langkah atau kebijakan yang diambil oleh Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dalam hal menerapkan sanksi adat ini.
Baca juga :Â Bupati Kotim: Jangan Ada Lagi Kendaraan Besar Masuk Kota!
“Apalagi tujuannya sangat mulia dan baik sekali. Salah satunya menciptakan kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Halikin juga berharap agar kesadaran masyarakat dalam hal menjaga lingkungan dan kebersihan bisa membaik dan meningkat lagi ke depannya. [Red]
Discussion about this post