Kaltengtoday.com, Kapuas – Polres Kapuas musnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 797,16 gram dan obat obatan psikotropika larang edar merek karisoprodol sebanyak 10.000 butir dengan cara diblender,Selasa 17 Oktober 2023.
Pemusnahan Narkotika dan obat obatan larang edar mengandung amfetamin di pimpin langsung Waka Polres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra,S.I.K.,didampingi Kasat Narkoba AKP Subandi,SH.MH., Pengadilan Negeri,Kejaksaan dan BNN Kabupaten Kapuas.
Baca Juga :Bandar Besar Peredaran Narkotika di Kapuas di Gulung Polisi
Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra mengatakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan obat obatan psikotropika merek karisoprodol
10.000 butir dari 2 orang tersangka yakni seorang perempuan berinisial MH(45),warga Kalimantan Selatan pada Kamis 21 September 2023 pukul 10:30 wib saat mau melakukan transaksi di halaman warung makan pondok roso Desa Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur.
Sedangkan tersangka berikutnya laki laki berinisial AO(48),warga Kalsel diamankan pada Selasa 26 September 2023 pukul 05:00 wib di sebuah warung di perkampungan Tanjung Harapan Desa Moray Raya Kecamatan Mantangai barang bukti yang diamankan 6 paket besar narkotika jenis sabu.
Baca Juga :Balai Rehabilitasi Narkotika Kejari Tamiang Layang Siap Tangani Para Penyalahguna Napza
“Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini dengan berat 797,16 gram merupakan pengungkapan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas,”ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dicampur dengan pembersih lantai kemudian dilarutkan dalam kloset pembuangan tinja.[Red]
Discussion about this post