Kaltengtoday.com, Kapuas – Keseriusan Polri memberantas peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Kapuas berhasil mengamankan bandar narkotika di daerah non pasang surut.
Melalui pers rilis yang disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono didampingi Kasat Narkoba AKP Subandi,bahwa pengungkapan kasus peredaran obat obatan terlarang tanpa merek.
Penangkapan terhadap MH(45),warga Katingan Hilir dimana tertangkap tangan pada saat mau melakukan transaksi obat obatan larang edar pada Kamis 21 September 2023,pukul 10:30 wib di Jalan Trans Kalimantan rt 03 rw 003 di halaman warung makan pondok roso Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Baca Juga :Abdul Razak Sambut Baik Rencana Pembangunan Bandara Baru di Kobar
“Kita amankan tersangka seorang perempuan MH yang ingin melakukan transaksi obat obatan terlarang tanpa merek sebanyak sepuluh ribu biji jenis karisoprodol,”kata Kapolres Kapuas,Jumat 29 September 2023.
Kapolres menyampaikan tim reserse Narkotika berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di perkampungan tanjung harapan Desa Murui Jaya Kecamatan Mantangai. Dimana tersangka AO(48),warga Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Kalsel.Bandar besar yang memang terkenal licin bak belut yang sering kalo lolos dari penyergapan anggota sehingga menjadi target operasi dan masuk dalam DPO Polres Kapuas.
Sewaktu mau diamankan tersangka AO melarikan diri dan di rumahnya ditemukan 32 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 164,33 gram(plastik+kristal),dan 1 buah timbangan digital warna silver.
Memang tersangka AO ini,terkenal licin saat mau ditangkap oleh petugas selalu saja lolos,tetapi pada Selasa 26 September 2023 Sekira Pukul 05.00 Wib, di warung milik Laras Perkampungan Tanjung Harapan Desa Murui Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas berhasil diringkus dan berhasil diamankan 6 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 605 gram (plastik+kristal).11 paket narkotika jenis sabu dengan berat 52 gram (plastik+kristal).
Baca Juga :Â Kontingen Popnas Kalteng Tiba di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
“Dari tersangka berhasil diamankan 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 821,33 gram,Ini merupakan bandar besar,Sebelum juga diamankan “ungkapnya
Barang yang juga dinamakan,2 pembungkus narkotika jenis sabu yang terbuat dari kertas karton dilapisi lakban warna hitam,1 buah tas kulit berwarna hitam,1 buah timbangan digital merk CAMRY warna silver,1 buah dompet kulit merk RIPCURL warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,-.
Baca Juga :Â Kejari Palangka Raya Optimis Dapat Ringkus Terpidana Bandar Sabu Saleh
“Kedua tersangka MN dan AO di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Ket foto:Diduga Bandar Narkotika jenis sabu diamankan pihak Reserse Narkoba Polres Kapuas saat digelandang menggunakan kursi roda karena diberikan hadiah timah panas.[Red]
Discussion about this post