Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 113,5 gram milik dari enam tersangka pengedar barang haram yakni berinisial MB, U, D, A, P, dan H dari wilayah Kecamatan Tewah, Sepang, dan Rungan.
Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra mengatakan, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti hasil sitaan Satnarkoba Polres Gumas yang ditangani sejak bulan Juni hingga September 2023 ini, dan diamankannya lima laporan polisi (LP) dengan enam tersangka.
“Pemusnahan sabu ini seberat 113,5 gram dari lima LP dan enam tersangka, sedangkan kalau diuangkan sekitar Rp 282 juta lebih. Terlebih lagi kami juga berhasil menyelamatkan masyarakat Gumas sekitar 566 orang,” ucap AKBP Asep Bangbang Saputra, Jumat (6/10).
Baca Juga : Pemusnahan Barbuk Narkoba di Polres Gumas, Ini Kata Wabup
Lalu katanya, untuk modus operandi antara tersangka tersebut bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama yang lain. Namun sambung dia, pihaknya akan terus mengali informasi dan mengungkapkan data yang ada dari pada tersangka tersebut.
“Dari pengakuan mereka enam orang tersangka ini, mereka mengakui semuanya tidak mengenal satu dengan yang lain, yang dapat diartikan mereka menggunakan jaringan terputus,” ujar dia.
Baca Juga : Wabup Ikuti Pemusnahan Barbuk di Polres Gumas
Sedangkan, sambung Asep, dari hasil penyelidikan terhadap para pelaku pengedar tersebut dapat dipastikan bukan residivis dan mereka merupakan pemain baru. Sehingga, pihaknya meminta dengan masyarakat apabila melihat atau mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba maka segera laporkan ke pihaknya agar segera ditangani.
“Kalau sasaran ke depan kami akan bersosialisasi ke sekolah-sekolah dan Polres Gumas juga telah melakukan kerja sama di Disdikpora. Hal ini upaya kita untuk mengurangi dan memberantas dari peredaran narkoba,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post