Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya kembali melakukan razia terhadap seluruh blok atau sel tahanan warga binaan, Senin (4/12/2023). Razia tersebut untuk mencegah dan memastikan tidak adanya barang terlarang seperti narkoba, ponsel dan lainnya.
Baca Juga :Â Forum Puspa Kabupaten Kapuas Anjang Sana Ke Rutan Kelas IIB
“Razia ini untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widianto.
Bambang menjelaskan, razia merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya. Sebab menjadi bagian preventif yang difokuskan pada pemberantasan peredaran narkoba di dalam rutan.
Selama proses razia, pemeriksaan dilakukan secara merata dan menyeluruh. Mulai dari setiap sudut sel, barang atau lemari penyimpan milik warga binaan.
Baca Juga : Â Deteksi Dini Penyelundupan Barang Terlarang, Rutan Gelar Razia Blok Hunian
“Hasilnya tidak ditemukan barang-barang yang dilarang,” ungkap Bambang.
Selain mengantisipasi adanya barang terlarang, jelas Bambang, razia tersebut juga merupakan upaya menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan lingkungan yang kondusif. [Red]
Discussion about this post