Kalteng Today – Sampit, – Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Walter Condrat Nomor 31 RT 35 rw 06 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim pada Senin, 23 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno membenarkan kejadian tersebut. Korban adalah pensiunan PNS bernama Hardian. Sedangkan pelaku berjumlah 2 orang. Yakni TN (20) dan MBS (18),ujarnya Selasa (24/8).
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada saatkorban berada di Banjarmasin mendapat telepon dari saksi bernama Pendi sekitar pukul 06.00 WIB.
Pada saat saksi mau mematikan listrik di rumah korban saksi terkejut melihat pintu pagar dan pintu rumah rusak dan terbuka. Setelah itu melihat jendela rumah dan isi perabotan berupa 1 buah tv 43 inch merk LG warna hitam,1 buah mesin cuci merk sharp , 1 buah sound system merk tens warna hitam dan 2 buah tabung gas uk 3 kg warna hijau sudah tidak ada ditempat.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 9,3 juta . Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang guna Penyelidikan lebih lanjut,”tegasnya.
Baca juga :Â Legislator Ini Prihatin Dengan Maraknya Pencurian Kotak Amal
Tindakan Polri, Mendatangi TKP, Membuat LP, Catat Saksi-saksi, periksa terlapor, Pulbaket serta Sidik lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 buah tv 43 inch merk LG warna hitam, 1 buah mesin cuci merk sharp, 1 buah sound system merk tens warna hitam, 1 unit spd motor merk Yamaha Vega nopol : KH 5546 FM dan Sebuah gunting pemotong rumput (diamankan dari saksi korban). Ungkapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 th.
“Tersangka TN adalah residivis kasus yang sama,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post