kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga nekat rudapaksa anak di bawah umur, seorang pria berinisial A (34) diamankan polisi.
Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Lamandau, pada Kamis (14/7/2022) sore.
Aksi keji terduga pelaku baru diketahui, pada saat orang tua korban mencurigai adanya perubahan bentuk badan dari anaknya.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, membenarkan adanya penangkapan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu.
Baca Juga : Oknum ASN di Barsel Rudapaksa Anak Dibawah Umur
“Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya hingga saat ini dirinya sedang mengandung anak,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Dijelaskannya, usai mendengar cerita dari korban, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut Polres Lamandau.
“Setelah menerima laporan tersebut Unit PPA Polres Lamandau melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Kami rasa bukti cukup, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku”, ucapnya.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, terduga pelaku menjanjikan korban akan membelikan Handphone. Namun iming-iming tersebut hanya akal-akalan darinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Lamandau.
Baca Juga :Bejat, Ibu dan Anak Dirudapaksa Sepupu
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Terduga pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post