Kalteng Today – Sampit, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun ST mempertanyakan sejauh mana proses laporan terkait pencemaran nama baik dirinya yang sempat mencuat pada pertengahan tahun 2020 lalu.
Hal ini disampaikan Rimbun untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan resminya Ke Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Pendi warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Saat melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, Rimbun mengaku merasa difitnah atas mencuatnya dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Anggota DPRD Kotawaringin Timur.
Rimbun mengadukan perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam pasal 310 ayat (1) KUHP dan dugaan pelanggaran UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1).
“Sudah lama saya masukan laporan itu terkait pencemaran nama baik namun hingga saat ini belum ada respon atau tanggapan dari pihak polres kotim, saya juga tidak tau prosesnya sudah sejauh apa,” ungkap Rimbun, Kamis (18/2/2021) di Sampit.
Rimbun mengaku sudah menyerahkan satu bukti ke Polres Kotim berupa rekaman suara Pendi saat membicarakan bahwa Rimbun yang melaporkan Enam orang Anggota DPRD terkait dugaan kasus SPPD fiktif.
Baca Juga:Â DPRD Tunggu Berkas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih Dari KPU
“Dalam hal ini saya sekelas anggota dewan saja yang melaporkan kasus ini terkesan diabaikan apalagi masyarakat kecil nantinya, sedangkan pelaporan ini sudah cukup lama. Ada apa ini sebenarnya dengan hukum di Kotim ini, seraya berharap agar kepolisian polres kotim bisa mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” Demikian Rimbun. [Red]
Discussion about this post