kaltengtoday.com, – Buntok, – Seorang pencuri berinisial PS (37) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), harus menerima timah panas dari polisi yang bersarang di kakinya akibat melawan saat dilakukan penangkapan.
Terduga pelaku yang juga residivis dengan kasus yang sama, telah melakukan pencurian 2 unit aki mobil di dalam parkiran workshop dan peralatan konstruksi UPT DPUPR, Jl Soeprapto Desa Sanggu, pada 5 Juli 2022 lalu.
Baca juga :Â Polres Barsel Bersama Forkopimda Musnahkan Barbuk Narkotika
“Terduga pelaku berinisial PS ini sebelumnya sudah masuk penjara sebanyak 2 kali, dan ini kita melakukan penangkapan yang ke 3 kalinya. Terduga merupakan warga Mengkatip, Kecamatan Dusun Hilir,” ucap Kasat Reskrim Polres Barsel, Iptu M. Saladin saat press release, Senin (11/7/2022) sore.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan Plt kepala UPT DPUPR bahwa telah terjadi pencurian melalui aplikasi inovasi centang biru milik Kapolres Barsel.
Serta berdasarkan hasil penyelidikan, sambung dia, pelaku tertangkap tangan membawa karung berisi barang bukti 2 unit aki mobil hasil curian.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Baca juga :Â Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Barsel Gelar Kejuaraan Tenis Meja
Adapun barang bukti diamankan yakni, 1 lembar baju kaos warna putih merk N37b, celana pendek abu-abu, 1 jaket warna merah, 1 topi warna hitam, 1 unit Honda CBR warna hitam digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan 2 unit aki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post