kaltengtoday.com, Kapuas – Dinas Sosial Kabupaten Kapuas menjalin kerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan fasilitas asuransi perlindungan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi relawan dan pekerja sosial.
Rapat yang dipimpin langsung kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan,S.Sos.M.Si.,bersama Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Jalan Pati Rumbih,belum lama ini.
Baca Juga :Â Masyarakat Diminta Manfaatkan Aplikasi SMS Lapor Millik Pemkab Kapuas
“Dinas Sosial bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan asuransi jaminan kecelakaan dan kematian bagi relawan dan pekerja sosial,”ucap Kadis Sosial Budi Kurniawan,Jumat 10 Juni 2022.
Dikatakan Budi Kurniawan,dalam rangka memberikan perlindungan bagi anggota Tagana serta Pendamping Sosial yg memiliki tugas beresiko tinggi, Dinas Sosial Kabupaten Kapuas menjalin kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan fasilitas asuransi perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Hal ini, diberikan mengingat resiko tugas dlm rangka penanganan bencana, penyaluran bansos, verifikasi dan validasi data, dll sangat tinggi, sehingga perlu dilindungi melalui asuransi ketenagakerjaan,”terangnya.
Baca Juga :Â Susun Jadwal dan Agenda, DPRD Kapuas bersama Eksekutif Gelar Rapat Banmus
Ia menambahkan, dengan adanya perlindungan ini, rekan rekan relawan dan pekerja sosial bisa lebih terlindungi dalam pelaksanaan pekerjaan dan ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kapuas khususnya bagi relawan sosial
“Kita usulkan jumlah peserta yang didaftarkan terdiri dari Tagana 46 orang dan pendamping PKH,”ungkapnya.
[Djim KT]
Discussion about this post