kaltengtoday.com, – Kapuas – Masyarakat Kabupaten Kapuas diminta untuk memanfaatkan SMS lapor milik Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai sarana penyampaian informasi dan aspirasi apa bila ada permasalahan pembangunan dan pelayanan publik.
Baca juga :Â Plt. Kadinsos Kalteng Noor Halim Buka Kegiatan Pertemuan dan Penyuluhan PSKS di Kabupaten Kapuas
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dr H Junaidi,SKM.,menyampaikan sesuai dengan arahan pimpinan wajib bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD),Camat,Lurah dan Kepala Desa untuk mensosialisasi SMS lapor kepada masyarakat sehingga permasalahan terkait pembangunan dan pelayanan publik.
“Wajib bagi OPD,Camat,lurah dan Kades untuk memberitahukan kepada masyarakat untuk menyampaikan setiap keluhan terkait pembangunan dan layanan publik melalui SMS Lapor milik Pemkab Kapuas,”kata Kadis Kominfo H Junaidi,Selasa 7 Juni 2022.
Baca juga :Â Ini Pesan Wiyatno ke Para Calon Jemaah Haji di Kapuas Saat Ikuti Manasik Haji
Dijelaskan Junai sapaan akrabnya,sangat penting bagi masyarakat agar memanfaatkan SMS Lapor sebagai sarana penyampaian informasi dan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk mengambil langkah kebijakan sehingga keluhan yang disampaikan masyarakat segera ditindaklanjuti.
“Setiap keluhan yang disampaikan masyarakat insyallah akan di respon cepat oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas,”pungkasnya.[Djim KT]
Discussion about this post