kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya secara resmi telah membuat surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, untuk merekomendasikan penonaktifan terhadap tiga hakim PN Palangka Raya yang melakukan persidangan terhadap terduga pelaku bandar sabu yang mendapat vonis bebas beberapa waktu lalu.
Tiga hakim yang direkomendasikan untuk dinonaktifkan, yakni Heru Setiyadi, Erhammudin dan Syamsuni.
Keluarnya surat penonaktifan tiga hakim pemutus bebas terdakwa bandar sabu tersebut, merupakan buntut desakan Aliansi Masyarakat Kalteng yang mengkritisi putusan Pengadilan Negeri terhadap vonis bebas kepada seorang yang diduga sebagai bandar sabu.
Baca Juga : Â Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Divonis Bebas, Ratusan Anggota Ormas Geruduk Kantor PN Palangka Raya
Humas PT Palangka Raya, Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan, Ketua PT Palangka Raya telah mengambil sikap secara tertulis atas keinginan atau tuntutan dari rekan-rekan pengunjuk rasa, terhadap putusan perkara bebas nomor 17 Pidsus Tahun 2022 PN Palangka Raya.
Yakni dengan mengeluarkan surat secara tertulis kepada ketua PN Palangka Raya untuk memerintahkan nonaktif sementara tiga orang hakim pemeriksa perkara tersebut.
Penonaktifan tersebut, berarti ketiga hakim tersebut tidak bisa menangani kasus baru, sedangkan kasus yang sedang berjalan akan diselesaikan.
Sementara, untuk perkara yang tengah ditangani ketiga hakim tersebut akan menjadi kewenangan ketua PN untuk menentukan lebih lanjut.
“Jadi dilihat kondisi objektifnya juga, kalau tinggal putusan kan susah kalau digantikan dengan hakim baru yang pasti kan tidak tahu apa-apa dan tidak mungkin memeriksa ulang perkara itu kan,” katanya, usai menemui para pengunjuk rasa yang menggelar aksi di depan kantor PT Palangka Raya, Kamis (2/6/2022).
Wahyu menegaskan jika surat penonaktifan bukan karena adanya tekanan massa. Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan serta kondisi dan agar rekan-rekan hakim bisa memahami supaya pemeriksaan suatu perkara bisa adil.
Sebelumnya Ketua PT Palangka Raya sudah mengeluarkan surat Nomor 16 U 995 Tahun 2022, terkait memerintahkan ketua PN Palangka Raya untuk membentuk tim dalam memeriksa ketiga hakim tersebut, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak terhadap pemeriksaan perkara yang bersangkutan.
Baca Juga : Â Legislator ini Menilai Peredaran Narkoba Sudah Menyebar Merata
“Kemudian setelah tim PN melakukan pemeriksaan, segera hasilnya dikirim ke Ketua PT, kemudian ketua PT akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian hasil pemeriksaan itu diteruskan kepada Badan Pengawasan MA RI, sebagai badan yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim bila memang terbukti adanya suatu pelanggaran kode etik,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post