kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Ada-ada saja cerita masa kini gara-gara rebutan dengan seorang janda di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dua orang pria berkelahi hingga berujung pembacokan, yang terjadi pada Senin (13/3) sekitar pukul 04.00 WIB.
Seorang pria tersebut berinisial berinisial JT (36) warga Tewah yang diduga lantaran cemburu, ia pun membacok SD hingga luka di kepala, yang juga merupakan pasangan dari janda tersebut.
Informasi kejadian berawal dijelaskan Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kapolsek Rungan Iptu Fedrick Liano menjelaskan, ada saat itu keluarga korban mendapatkan telepon dari istri pelapor berinisial RH, adiknya SD telah dibacok menggunakan pisau oleh JT.
Baca Juga : Ingin Melerai Perkelahian, Malah Jadi Korban Penusukan
“Setelah mendapatkan laporan itu, RH merasa keberatan atas kejadian yang menimpa adiknya sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Rungan. Dan untuk luka tebasan pisau itu tepat berada di bagian kepala sebelah kiri korban,” ucap Iptu Fedrick Liano, Kamis (16/3).
Sedangkan untuk motifnya kata dia, diduga pelaku karena cemburu sehingga tersulut emosi dan terjadilah perkelahian antara keduanya. Kemudian, pihaknya menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan barbuk dan pelaku.
“Untuk tindakan yang kita ambil, menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku yakni JT dan barang buktinya, melakukan visum mencatat saksi-saksi,” ujarnya.
Baca Juga : Dua Warga Alami Penganiayaan, Salah Satunya Mantan Anggota Dewan
Lalu untuk pasal tindak pidana penganiayaan seperti ini, sambung Iptu Fedrick menyampaikan, pelaku ini sebenarnya akan dikenakan pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana (KUHPidana), dengan ancaman penjara paling ringan lima tahun penjara.
“Sementara untuk barang bukti yang didapat di lokasi kejadian ada Barang Bukti satu lembar baju,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post