kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, banyaknya berbagai jenis usaha kafe yang tumbuh di Kota Cantik, memberikan dampak yang kontribusi yang besar bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Pasalnya, bisnis atau usaha cafe selama ini masuk pada sektor pajak restoran dan hiburan. Berdasarkan data per 30 September 2022, realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp 14,989 miliar lebih atau 90,65 persen dari target penerimaan sebesar Rp 16,536 miliar lebih.
Baca Juga : BPPRD Kota Palangka Raya Sediakan Layanan Perbaikan Data PBB-P2
“Kalau untuk realisasi pajak hiburan sudah mencapai Rp 1,836 miliar lebih atau 56,59 persen dari target penerimaan sebesar Rp 3,250 miliar lebih,” katanya, Jum’at (14/10/2022).
Dijelaskannya, penetapan target PAD pajak restoran dan pajak hiburan untuk penerimaan di tahun 2022 ini, didasarkan pada sejumlah hasil analisis dan kajian yang telah dilakukan.
Bahkan, pada tahun ini realisasi pajak restoran dan pajak hiburan jauh meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya.
“Kalaupun realisasi pajak restoran dan hiburan di dua tahun sebelumnya tidak maksimal, itu karena pengaruh pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Terlebih adanya pembatasan dan lain-lain,” ucapnya.
Dalam memaksimalkan realisasi pajak tahun ini, lanjut Aratuni Djaban, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi dalam pemungutan pajak.
Baca Juga : BPPRD Diminta Mendata Perusahaan Penunggak Pajak
Salah satunya pembayaran pajak secara daring serta memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang belum melaporkan pajak atau kurang sadar dalam pembayaran pajak.
“Memang kalau secara logikanya jika semua usaha restoran, hiburan termasuk kafe yang beroperasi konsisten menerapkan hal ini, maka PAD Kota Palangka Raya bisa meroket. Tapi ingat, tidak semua bentuk usaha itu terus permanen berjalan. Malah ada yang belum satu bulan sudah gulung tikar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post