Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Fadli Rahman mengungkapkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ormas Islam, Kepemudaan, Lembaga Adat, pemerintah daerah serta akademisi, membahas Revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan Dan Zat Adiktif lainya.
” RDP bersama lintas ormas dan kepemudaan dipandang sangat penting guna mendapatkan masukan, kritik, saran dan pendapat dari seluruh elemen masyarakat yang ada, yang nantinya sebagai bahan kajian dan bahan pertimbangan dewan, dalam proses pembahasan selanjutnya terkait dengan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2020, ” ucap H Fadli sapaan akrabnya
Baca Juga :Â DPRD Pulang Pisau Minta Sekolah-Sekolah Mempersiapkan Diri Secara Maksimal
Fadli Rahman mengatakan pro dan kontra dalam bermusyawarah terkait hal tersebut adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi, ini merupakan dinamika yang patut di apresiasi dalam bermusyawarah untuk mengemukakan pendapat demi kepentingan bersama.
Baca Juga :Â DPRD Pulpis Bahas Perda Miras Bersama Ormas Islam
” Proses ini masih panjang dan masuk dalam tahap pembahasan di dewan, kemudian selanjutnya dilakukan uji publik, ” tandasnya. [BS]
Discussion about this post