kaltengtoday.com, -Kasongan- Sebanyak 418 orang narapidana menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia. Pemberian remisi ini dilakukan ketika momentum hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan Ahmad Hardi mengatakan, remisi yang diberikan ini merupakan remisi khusus keagamaan. Penyerahannya bertepatan dengan momentum hari raya Idul Fitri pada 1 Syawal 1443 Hijriah
Baca juga : Haris Budiarso Jabat Ketua Pengadilan Negeri Kasongan
“ Remisi untuk seluruh napi ini beragam dan tentu tidak sama. Untuk katori remisi pertama, , remisi 60 hari sebanyak empat orang, remisi 45 hari sebanyak 30 orang, remisi 30 hari sebanyak 348 orang dan ada 33 orang yang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari,” Katanya, Jumat (6/5/2022).
Sedangkan untuk kategori remisi kedua, remisi 60 hari diberikan kepada tiga orang. Dengan demikian, secara keseluruhan sebanyak 418 orang yang menerima remisi tersebut.
“ Remisi ini bermaksud untuk menilai sikap dan perbaikan perilaku terhadap tahanan binaan yang diperbuat selama menjalani masa tahanan didalam lapas,” Jelasnya.
Baca juga : Mendadak Kapolres Katingan Tes Urine Personel Polres Katingan
Selain itu, pemberian remisi menjadi implementasi dari Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 1995. Sehingga dapat memacu dan mendorong para tahanan yang dibina dalam lembaga pemasyarakatan supaya dapat berperilaku baik ketika kembali dan berbaur dilingkungan masyarakat.
Dengan demikian, para napi ini dapat menjalankan kegiatan pembinaan. Salah satunya mengakselarasi integrasi sosial ketika sudah keluar dari Lapas. Sehingga, selain mengurangi kapasitas di dalam lapas juga untuk memutus mata rantai penularan di Lapas selama wabah pandemi Covid-19.
“ Mereka yang mendapatkan remisi ini masih belum dapat dibebaskan secara langsung. Alasannya, ada yang belum memenuhi subsider, dengan begitu harus mengikuti proses yang ditentukan,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post