Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Mantan Kepala Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, berinisial TSG mulai menjalani sidang perdana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Senin (27/9/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Erhammudin, SH.MH dengan Anggota Majelis Hakim Kusmat Tirta Sasmita, SH, dan Muji Kartika Rahayu, SH.M.FIL. itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kristalina, SH dan Tory Saputra Marlentun, SH.
Terdakwa Teras mengikuti persidangan secara on line dari Rutan Palangka Raya didampingi Penasihat Hukumnya yang hadir dari PN Tipikor Palangka Raya.
Baca Juga : Â Pemkab Mura Maksimalkan Tupoksi Inspektorat Dalam Pencegahan Tindak Korupsi
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kristalina SH melalui sambungan telepon selulernya mengatakan sidang perdana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Teras ini agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga : Â Ratusan CPNS Pulpis Dapat Pembekalan Anti Korupsi
” Hari ini sidang sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum yang diagendakan pada tanggal 13 Oktober 2021 mendatang, ” kata Kristalina, Selasa (28/9/2021). [Red]
Discussion about this post