Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat memberikan pembekalan anti korupsi kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.
Kegiatan mengusung Tema “Memahami Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” itu dilaksanakan di Aula Bappeda Litbang Pulang Pisau, Kamis (21/1) menghadirkan Narasumber dari Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Fery SH.
Kegiatan pembekalan CPNS dilaksanakan dalam 2 sesi. Sesi pertama diikuti 67 CPNS digelar di aula Bappeda. Sentara pada sesi ke 2 yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan setempat diikuti 68 CPNS dilingkungan Pemkab Pulang Pisau.
Kepada media ini, Kasi Pidsus Kejari Pulpis, Ferry SH menyampaikan bahwa pentingnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memahami tugas dan fungsi serta terus mengupdate aturan-aturan, baik itu juklak / juknis dalam melaksanakan tugas dan pekerjaanya sebagai ASN/PNS sehingga CPNS diharapkan nantinya tidak ada yang tersandung hukum karena perbuatanya melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:Â Cegah Kerusakan Jalan di Sampit, Pemkab Kotim Buka Jalan Baru
Dalam kesempatan itu, Ferry berpesan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemkab Pulpis untuk bersama-sama mencegah Korupsi melalui dengan 3M, Mulai saat ini, Mulai dari diri sendiri dan Mulai dari hal yang terkecil agar semua dapat Kenalin Hukum dan Jauhi Hukuman. [Red]
Discussion about this post