kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Pemda Kabupaten Gunung Mas (Gumas) perlu adanya peraturan daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal itulah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gumas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) akan mengadakan uji publik terkait adanya rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai perpajakan dan retribusi di wilayah kabupaten setempat.
“Kegiatan uji publik terkait adanya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka nantinya akan mengundang masyarakat di Gumas untuk mengikuti sosialisasi yang akan dilaksanakan hari Senin tanggal 20 Maret ini,” ucap Kepala Bappeda Gumas Edison mewakili Bupati, Selasa (14/3).
Baca Juga :Legislator : Perlu Cara Pandang Baru Dalam Pengelolaan Retrebusi dan Pajak Daerah
Dengan adanya kegiatan sosialisasi itu juga kata Edison melanjutkan, menjaring masukan dari masyarakat khususnya para pengusaha, tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat. Sehingga, dapat menjadi bahan dalam membuat rancangan terkait Perda tentang Pajak dan Retribusi.
“Dengan adanya masukan dari berbagai lintas sektor baik masyarakat hingga tokoh-tokoh maka ini juga menjadi acuan kita untuk mengusulkan ke pihak DPRD untuk dibahas lagi,” terang dia.
Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Pajak dan Retribusi Daerah Sintika menjelaskan, kegiatan uji publik ini sebenarnya merupakan perintah dari Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan terbit juga UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga :Tingkatkan Pelayanan, KP2KP Pulang Pisau Buka Kelas Pajak Pelaporan SPT Tahunan
“Ini sebenarnya mengatur tentang perpajakan dan retribusi daerah, sehingga perlu adanya uji publik supaya masyarakat tahu adanya UU yang terbaru dan nantinya akan dirancang menjadi Perda, agar masyarakat juga paham mengenai retribusi maupun pajak,” demikian dia.[Red]
Discussion about this post