Kalteng Today – Palangka Raya, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali dilakukan pematangan oleh para anggota legislator atau DPRD Kalteng.
Menurut Ketua Bapemperda, H. Maruadi mengungkapkan pihaknya kini sudah melakukan beberapa persiapan untuk segera mengesahkan Raperda tersebut, seperti menyampaikan pada Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2021 yang digelar pada Senin (18/1) lalu.
“Sebelumnya kami memohon maaf atas penyelesaian penyusunan Raperda ini yang memakan waktu cukup lama dan Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kalteng ini sudah dimulai proses pembentukannya sejak Tahun 2015 lalu,” kata Maruadi kepada awak media, Selasa (19/1).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan Raperda tersebut sangat diharapkan dan dinanti oleh masyarakat. Sehingga periode keanggotaan DPRD Kalteng sekarang ini berkomitmen untuk melanjutkan proses pembentukan dan pembahasan Raperda tersebut dan mengagendakan pembahasan sebagai agenda prioritas.
“Sebagai bentuk keseriusan kami, tentu ada langkah yang konkrit untuk dilaksanakan, seperti sebelumnya kamu telah membentuk Focus Group Discussion (FGD) dan penyempurnaan materi Raperda. Tim Internal ini yang akan membantu Bepemperda untuk melakukan pengkajian, pendalaman, memperbaiki, menyempurnakan dan menyiapkan materi Raperda,” jelasnya.
Baca Juga:Â Sempat Terkendala Tingginya Air, Penyaluran Bantuan Korban Banjir Kalsel Lancar
Lebih lanjut, Maruadi kembali mengungkapkan tim yang dimaksud tersebut telah bekerja melakukan FGD sebanyak enam (6) kali putaran, yakni sejak tanggal 16 , 17, 23, 24, 28 September dan 10 November Tahun 2020 lalu. [Red]
Discussion about this post